Pengertian Dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hokum perdata
dalam artian yang luas meliputi semua hokum privat materiil dan dapat juga
dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Untuk hokum privat meteriil ini ada juga yang
menggunakan dengan perkatan hokum sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga
digunakan sebagai lawan dari militer, maka yang lebih umum lagi digunakan nama
hokum perdata saja, untuk segenap peraturan hokum privat materiil (hokum
perdata materiil)
Dan pengertian
dari kumum privat (hokum perdata materiil) ialah hokum yang
memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseoranan didalam
masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam
arti bahwa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbale
balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hokum privat materiil, juga dikenal hokum
perata formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (hukum acara
perdata) atau proses perdata yang artinya hokum yang memuat segala peraturan
yang mengatur bagaimana caanya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan
predata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang hokum perdata ini digunakan
sebagai hukum dagang.
Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia
Mengenai keadaan hokum perdata di Indonesia dapat
dikatakan masih bersifat majemuk, yaitu beraneka ragam. Penyebab dari
keanekaragaman ini ada 2 faktor:
1)
Faktor
ethnis disebabkan keanekaragaman hokum adat bangsa Indonesia karena Negara kita
Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2)
Faktor
hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi
penduduk menjadi 3 golongan, yaitu:
a.
Golongan
eropa dan yang dipersamakan.
b.
Golongan
bumu putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c.
Golongan
timur asing (bangsa cina, india, arab)
Dan pasal 131 .I.S. yang membedakan berlakunya
hokum bagi golongan-golongan tersebut:
- Golongan Indonesi asli berlaku hukum adat
- Golongan eropa barlaku hokum perdata (BW) dan hokum dagang (WVK)
- Golongan timur asing berlaku hokum masing-masing dengan catatan timur asing dan bumi putera boleh tunduk pada hokum eropa barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan hokum perdata.
Untuk memahami
keadaan hokum perata di Indonesia patutlah kita terlebih dahulu mengetahui
politik pemerintahan Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hokum di
Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda
terhadap hokum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S.) (Indische
Staatregeling) yang sebelumnnya pasal 131 (I.S.) yaitu pasal 75RR (Regeringsreglement)
yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
- Hokum perdata dan dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana haru diletakan dalam Kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
- Untuk golongan bangsa Eropa haru dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi).
- Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dll) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku untuk mereka.
- Orang Indonesi Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hokum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatuperbuatan tertentu saja.
- Sebelumnya hokum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam undang-undang maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hokum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan
pedoman tersebut diatas, dijaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa
peraturan UU Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli,
seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal:
- Perjanjian kerja perburuhan: (staatsblat 1879 no 256) pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari perjudian (straatsblad 1907 no 306).
- Dan beberapa pasal dari WVK (KHUD) yaitu sebagai besar dari Hukum Laut (straatsblat 1933 no 49).
Disamping itu
ada peraturan-peraturan yang secara khusu dibuat untuk bangsa Indonesia
seperti:
- Ordonasi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (staatsblad 1933 no 74).
- Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717).
Dan ada pula
peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara yaitu :
- UU Hak Pengarangan (Auteurswet tahun 1912)
- Peraturan Umum tentang Koperasi (staatsblad 1933 no 108)
- Ordonansi Woeker (staatsblad 1938 no 523)
- Ordonansi tentang pengangkutan di uara (staatsblad 1938 no 98).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar