Secara
teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem
pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan
i Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan
antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem parlementer.
Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Indonesia pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949. kemudian pada rentang waktu tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan pada tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi.
Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan i Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem parlementer.
amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002. Berikut ini adalah perbedaan sistem pemerintahan sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen pada UUD 1945 :
# Sebelum
terjadi amandemen :
·
MPR menerima
kekuasaan tertinggi dari rakyat
·
Presiden
sebagai kepala penyelenggara pemerintahan
·
DPR berperan
sebagai pembuat Undang - Undang
·
BPK berperan
sebagai badan pengaudit keuangan
·
DPA
berfungsi sebagai pemberi saran/pertimbangan kepada presiden / pemerintahan
·
MA berperan
sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan pemerintah.
# Setelah terjadi amandemen :
·
Kekuasaan
legislatif lebih dominan
·
Presiden
tidak dapat membubarkan DPR
·
Rakyat
memilih secara langsung presiden dan wakil presiden
·
MPR tidak
berperan sebagai lembaga tertinggi lagi
·
Anggota MPR
terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih secar
langsung oleh rakyat
Dalam sistem
pemerintahaan presidensiil yang dianut di Indonesia, pengaruh rakyat terhadap
kebijaksanaan politik kurang menjadi perhatian. Selain itu, pengawasan rakyat
terhadap pemerintahan juga kura begitu berpengaruh karena pada dasarnya terjadi
kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan yang ada di
tangan presiden. Selain itu, terlalu sering terjadi pergantian pejabat di
kabinet karena presiden mempunyai hak prerogatif untuk melakukan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar