KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilakukan dimasing-masing
satuan pendidikan. KTSP memberi ruang yang luas bagi satuan pendidikan untuk
mengembangkan kurikulumnya sendiri sesuai dengan kebutuhannya. Setiap satuan
pendidikan diberi kewenangan untuk mengembangkan kurikulum sendiri-sendiri,
sehingga kurikulum antara satuan pendidikan yang satu dengan yang lain tidak
harus sama. Sekolah/madrasah akan mengembangkan sesuai dengan konteks dan
karakteristik masing-masing.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, Indonesia menganut pengertian kurikulum
dalam arti yang luas. Diatur dalam pasal 1 bahwa yang dimaksud dengan Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Ini berarti bahwa
rumusan kurikulum yang dibuat mengandung dua hal. Pertama, kurikulum harus berisi
tujuan ( visi, misi, dan tujuan) yang menjadi arah pendidikan. Kedua, selain
berisi tujuan, kurikulum juga sekaligus berisi pengaturan isi/muatan yang akan
digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Ketiga, kurikulum berisi pedoman
penyelenggaraan/ proses sebagai cara untuk mencapai tujuan.
Siklus Pengembangan
Kurikulum (KTSP)
KTSP dapat diimplementasikan dengan baik apabila dikelola sesuai dengan fungsi manajemen pembelajaran. Siklus pengembangangan kurikulum mencakup tahap (1)Perencanaan, (2)Pelaksanaan (implementasi), (3)Monitoring, dan (4)Evaluasi.
KTSP dapat diimplementasikan dengan baik apabila dikelola sesuai dengan fungsi manajemen pembelajaran. Siklus pengembangangan kurikulum mencakup tahap (1)Perencanaan, (2)Pelaksanaan (implementasi), (3)Monitoring, dan (4)Evaluasi.
Siklus pengembangan kurikulum secara umum tersebut
dijadikan landasan dalam proses pengembangan KTSP di madrasah. Siklus
pengembangan kurikulum di madrasah mencakup:
1.
Analisis kebutuhan
2.
Perencanaan
3.
Perencanaan isi/muatan kurikulum
4.
Perencanaan cara menyelenggarakan
5.
Implementasi
6.
Monitoring
7.
Evaluasi dan tindak lanjut. Tindak lanjutnya
berupa perencanaan kembali KTSP yang lebih sesuai.
Di tingkat satuan pendidikan, siklus pengembangan
kurikulum KTSP dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan
kebutuhan madrasah masing-masing. Misalnya : madrasah melakukan pengembangan
kurikulum dalam waktu 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, dan seterusnya.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar