20 Mar 2013

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)

KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilakukan dimasing-masing satuan pendidikan. KTSP memberi ruang yang luas bagi satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulumnya sendiri sesuai dengan kebutuhannya. Setiap satuan pendidikan diberi kewenangan untuk mengembangkan kurikulum sendiri-sendiri, sehingga kurikulum antara satuan pendidikan yang satu dengan yang lain tidak harus sama. Sekolah/madrasah akan mengembangkan sesuai dengan konteks dan karakteristik masing-masing.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Indonesia menganut pengertian kurikulum dalam arti yang luas. Diatur dalam pasal 1 bahwa yang dimaksud dengan Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Ini berarti bahwa rumusan kurikulum yang dibuat mengandung dua hal. Pertama, kurikulum harus berisi tujuan ( visi, misi, dan tujuan) yang menjadi arah pendidikan. Kedua, selain berisi tujuan, kurikulum juga sekaligus berisi pengaturan isi/muatan yang akan digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Ketiga, kurikulum berisi pedoman penyelenggaraan/ proses sebagai cara untuk mencapai tujuan.

Siklus Pengembangan Kurikulum (KTSP)
KTSP dapat diimplementasikan dengan baik apabila dikelola sesuai dengan fungsi manajemen pembelajaran. Siklus pengembangangan kurikulum mencakup tahap (1)Perencanaan, (2)Pelaksanaan (implementasi), (3)Monitoring, dan (4)Evaluasi.
Siklus pengembangan kurikulum secara umum tersebut dijadikan landasan dalam proses pengembangan KTSP di madrasah. Siklus pengembangan kurikulum di madrasah mencakup:
1.      Analisis kebutuhan
2.      Perencanaan
3.      Perencanaan isi/muatan kurikulum
4.      Perencanaan cara menyelenggarakan
5.      Implementasi
6.      Monitoring
7.      Evaluasi dan tindak lanjut. Tindak lanjutnya  berupa perencanaan kembali KTSP yang lebih sesuai.
Di tingkat satuan pendidikan, siklus pengembangan kurikulum KTSP dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan madrasah masing-masing. Misalnya : madrasah melakukan pengembangan kurikulum dalam waktu 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, dan seterusnya.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar